PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perpustakaan. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan program; b. administrasi keuangan danaset; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengarahan; b. supervisi; dan c. bimbingan teknis.
