PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 7
BAB 2 — KOMITE IKON
Komite IKON Daerah mempunyai tugas: a. menginventarisasi warisan dokumenter yang tersebar di daerahnya; b. menyeleksi dan MENETAPKAN warisan dokumenter daerah yang layak untuk diusulkan kepada Komite IKON Pusat; dan c. menyediakan informasi warisan dokumenter di daerahnya bagi masyarakat.
