PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2015 tentang KOMITE, SEKRETARIAT KOMITE, DAN DEWAN PAKAR INGATAN...
Pasal 6
BAB 2 — KOMITE IKON
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite IKON Pusat bekerja sama dengan Komite Nasional Memory of the World INDONESIA dan Komisi Nasional INDONESIA untuk UNESCO. (2) Komite IKON Pusat bersidang paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Komite IKON Pusat menyampaikan laporan kepada Kepala Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
