PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS PERPUSTAKAAN NASIONAL, PERPUSTAKAAN PROVINSI, DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN/KOTA
(1) Pengukuran IPLM diselenggarakan oleh Perpusnas. (2) Perpusnas dalam menyelenggarakan pengukuran IPLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Kabupaten/ Kota.
