PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengukuran IPLM bertujuan untuk: a. sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan bidang Perpustakaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan b. untuk menilai dan mengevaluasi kemajuan pembangunan Perpustakaan dalam rangka peningkatan literasi masyarakat.
