PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENGUKURAN INDEKS PEMBANGUNAN LITERASI MASYARAKAT
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
