PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 23
BAB 4 — ADMINISTRASI NASKAH KUNO
(1) Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan langkah pelaksanaan Pengadaan Naskah Kuno.
(2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan penyusunan dokumen Pengadaan Naskah Kuno. (3) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. penerimaan dan pemeriksaan; dan b. pencatatan.
