PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 22
BAB 3 — VERIFIKASI
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Filolog dan Konservator. (2) Filolog dan Konservator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari internal dan eksternal Perpustakaan. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
