PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengadaan Naskah Kuno Melalui Pembelian
Pasal 19
BAB 3 — VERIFIKASI
(1) Indikator signifikansi Naskah Kuno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan tingkat kepopuleran Naskah Kuno. (2) Indikator signifikansi dinyatakan dalam kategori sebagai berikut: a. internasional, dengan nilai 5 (lima); b. regional, dengan nilai 4 (empat); c. nasional, dengan nilai 3 (tiga); dan d. lokal, dengan nilai 2 (dua).
