Pasal 18
BAB 3 — VERIFIKASI
(1) Indikator kondisi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan kondisi fisik Naskah Kuno berdasarkan penilaian tingkat kerusakan Naskah Kuno yang akan diadakan. (2) Indikator kondisi fisik dinyatakan dalam skala nilai sebagai berikut: a. kondisi kerusakan sangat berat dengan persentase > (lebih dari) 75% (tujuh puluh lima persen), mendapat nilai 1 (satu); b. kondisi kerusakan berat dengan persentase 51% (lima puluh satu persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen), mendapat nilai 2 (dua); c. kondisi kerusakan sedang dengan persentase 26% (dua puluh enam persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen), mendapat nilai 3 (tiga); d. kondisi kerusakan ringan dengan persentase 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima), mendapat nilai 4 (empat); dan e. kondisi Naskah Kuno dengan persentase kerusakan < (kurang dari) 5% (lima persen), mendapat nilai 5 (lima).
