PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 26
BAB 6 — HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku. (2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dan Hukuman Disiplinnya diubah, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenakan pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan. (3) Pengurangan atau pembayaran kembali Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
