PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBERIAN, PENGURANGAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dikenakan pengurangan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari.
