PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KATEGORI TERTIB SERAH SIMPAN
(1) Penentuan nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan berdasarkan data yang telah dilakukan pengolahan. (2) Nominasi penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) calon penerima penghargaan.
