PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Penghargaan Serah Simpan...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KATEGORI TERTIB SERAH SIMPAN
(1) Pengolahan data serah simpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan berdasarkan: a. jenis koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam; b. pelaksana serah; dan
c. wilayah terbitan/publikasi. (2) Data serah simpan yang telah dilakukan pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diurutkan berdasarkan tingkat kepatuhan pelaksana serah.
