PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk melaksanakan pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
