Pasal 10
BAB 6 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pusat JDIH Perpustakaan Nasional melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pengelolaan JDIH Perpustakaan Nasional; b. pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola JDIH Perpustakaan Nasional; c. Interoperabilitas Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; dan d. kritik dan saran pengguna JDIH Perpustakaan Nasional. (3) Kritik dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperoleh dari survei kepuasan pengguna yang tersedia pada laman JDIH Perpustakaan Nasional. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pusat JDIHN.
