PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional;
b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
