PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
(1) Penyusunan Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan rancang bangun penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Arsitektur Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arsitektur bisnis; b. arsitektur data dan informasi; c. arsitektur aplikasi; dan d. perencanaan migrasi data.
