PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 13
BAB 3 — PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Perpustakaan Nasional.
