PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LAYANAN SATU METADATA KOLEKSI PERPUSTAKAAN NASIONAL
(1) Pemantauan dan evaluasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan terhadap penyelenggaraan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
