PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN...
Pasal 8
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
Penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis dan mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi; b. Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan; dan c. Instansi Pemerintah atau unit organisasi pada Instansi Pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Perpustakaan sesuai dengan organisasi dan tata kerja.
