PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN...
Pasal 16
BAB 6 — PERUBAHAN PENGHITUNGAN FORMASI
Instansi Pengguna melakukan pembaruan Penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam hal terdapat: a. pembentukan atau perubahan unit kerja baru; b. Pejabat Fungsional Asisten Perpustakaan yang mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, meninggal dunia, dan/atau pensiun; dan/atau c. perubahan volume Beban Kerja organisasi.
