Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN
(1) Instansi Pengguna menyampaikan surat usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan beserta kelengkapannya kepada Kepala Perpustakaan Nasional melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. (2) Surat usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini, dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia. (3) Surat usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. struktur organisasi dan tata kerja; b. rencana strategis organisasi; c. hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan Analisis Beban Kerja; d. peta Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan; e. rekapitulasi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan; f. proyeksi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan g. laporan kinerja intansi pemerintah, paling sedikit memuat:
- jumlah dan karakteristik pemustaka;
- jumlah jenis layanan Perpustakaan; dan
- pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan Perpustakaan.
h. laporan pelaksanaan program/kegiatan Perpustakaan selama 1 (satu) tahun.
