PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 9
Pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional ini, harus dilakukan migrasi ke dalam Sistem Pendataan Satu Pintu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Sistem Pendataan Satu Pintu.
