PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA...
Pasal 2
Sistem Pendataan Satu Pintu bertujuan: a. terwujudnya keseragaman sistem pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi;
b. terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
