PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEPUTUSAN
(1) Peraturan Perundang-undangan yang dapat dibentuk di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Kepala. (2) Keputusan yang dapat dibentuk di lingkungan Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Keputusan Kepala; b. Keputusan Sekretaris Utama; c. Keputusan Deputi; dan d. Keputusan Kepala UPT.
