Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
- UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
- PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 4. Peraturan
adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan. 6. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala adalah keputusan tertulis untuk menjalankan Peraturan Perundang- undangan atau berdasarkan kewenangan yang bersifat MENETAPKAN, mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas. 7. Keputusan Sekretaris Utama adalah keputusan yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama untuk menjalankan
Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja Sekretariat Utama. 8. Keputusan Deputi adalah keputusan yang ditetapkan oleh Deputi untuk menjalankan Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja Deputi yang bersangkutan. 9. Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Keputusan Kepala UPT adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala UPT untuk menjalankan Peraturan Kepala atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual dalam lingkup terbatas pada unit kerja UPT yang bersangkutan. 10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 11. Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional. 12. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional. 13. Deputi adalah Deputi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 14. Kepala UPT adalah Kepala UPT di lingkungan Perpustakaan Nasional. 15. Kepala Biro adalah pimpinan unit kerja eselon II yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 16. Kepala Bagian adalah pimpinan unit kerja eselon III yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 17. Kepala Subbagian adalah pimpinan unit kerja eselon IV yang melaksanakan tugas di bidang hukum di lingkungan Perpustakaan Nasional. 18. Pejabat Eselon I Pengusul adalah pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Perpustakaan Nasional yang
mengajukan usul penyusunan Peraturan Perundang- undangan dan Keputusan. 19. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 20. Program Penyusunan Peraturan Kepala adalah instrumen perencanaan program penyusunan Peraturan Kepala yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
