PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 14
BAB 5 — TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEPUTUSAN
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyusunan Keputusan Kepala, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Deputi, dan Keputusan Kepala UPT dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan (mutatis mutandis).
