PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN KEPUTUSAN
(1) Rancangan Keputusan Kepala UPT disiapkan oleh pimpinan tata usaha UPT yang bersangkutan. (2) Rancangan Keputusan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi paraf oleh ppejabat eselon III atau pejabat eselon IV terkait di bawah Kepala UPT sebelum ditetapkan. (3) Pimpinan tata usaha UPT memberikan nomor dan tanggal penetapan terhadap Keputusan Kepala UPT yang telah ditetapkan dan menyebarluaskannya kepada pihak terkait.
