PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 19
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
Dalam hal Hasil Pemeriksaan terbukti Pelapor menyampaikan pengaduan palsu atau laporan yang mengandung unsur itikad tidak baik yang dinilai merugikan, Kepala dan/atau Terlapor dapat melaporkan Pelapor ke aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
