PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 18
BAB 7 — PENGHARGAAN DAN PEMBERIAN SANKSI
(1) Kepala dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terlapor terbukti telah melakukan tindak pidana.
