PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 5 — PEMANTAUAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. pemutakhiran data; b. rapat koordinasi; dan/atau c. monitoring ke satuan unit kerja yang menangani. (2) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. komunikasi elekronik; dan/atau b. surat menyurat.
