PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 5 — PEMANTAUAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh Inspektur berkoordinasi dengan Sekretaris Utama.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung.
