Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
Pengaduan Masyarakat adalah bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan kepada Perpustakaan Nasional berupa sumbangan pemikiran, saran, gagasan, keluhan, dan/atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional, Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno dan Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan/dipekerjakan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan ke Perpustakaan Nasional.
Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan penyimpangan, pelanggaran, dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat.
Klarifikasi adalah proses penjernihan masalah atau kegiatan yang memberikan penjelasan/data/ dokumen/bukti-bukti mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan instansi terkait.
Konfirmasi adalah proses kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan terlapor yang teridentifikasi, baik bersifat perorangan, kelompok maupun institusional, apabila memungkinkan termasuk masalah yang dilaporkan/ diadukan.
Kepala adalah Kepala Perpustakaan Nasional.
Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional.
Inspektur adalah Inspektur Perpustakaan Nasional.
Inspektorat adalah unit pengawasan intern di lingkungan Perpustakaan Nasional.
Auditor adalah Pejabat Fungsional Auditor di lingkungan Perpustakaan Nasional.
