PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 9
BAB 2 — WIYATA KINARYA
(1) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan upaya untuk menciptakan metode pembelajaran yang cepat, tepat, dan akuntabel. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. kegiatan pembelajaran berupa Pelatihan klasikal dan/atau Pelatihan nonklasikal; b. kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. kegiatan pembelajaran dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
