PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan...
Pasal 8
BAB 2 — WIYATA KINARYA
Sistem pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan melalui tahapan: a. diagnosis kebutuhan pembelajaran; b. pengembangan desain pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
