PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENAKSIRAN NILAI BARANG MILIK NEGARA/ BARANG...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Barang Milik Daerah adalah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Penaksiran adalah suatu proses, cara, perbuatan menaksir atau menaksirkan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh taksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah.
- Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
- Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
- Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
