Pasal 11
(1) Tunjangan kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. (2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formasi sebagai Calon Pejabat Pelaksana, setelah diangkat dan dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan formasi sebagai Calon Pejabat Fungsional, setelah diangkat dan dilantik menjadi
Pegawai Negeri Sipil tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya. (4) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tunjangan kinerjanya diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang didudukinya setelah diangkat dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional.
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
