PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 3
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. keterangan musnah ditetapkan pada Arsip yang tidak memiliki nilai guna pada masa akhir retensi; b. keterangan permanen ditetapkan pada Arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan; dan c. keterangan dinilai kembali ditetapkan pada Arsip yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa atau perselisihan.
