PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF PERPUSTAKAAN NASIONAL
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip b. Retensi Arsip; dan c. keterangan.
