PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARA ORASI ILMIAH
(1) Orasi Ilmiah diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Penyelenggaraan Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam menyelenggarakan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a. tim pelaksana Orasi Ilmiah; b. Tim Penilai; dan c. Majelis Orasi Ilmiah.
