PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ORASI ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN AHLI UTAMA
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ORASI ILMIAH
(1) Pelaksanaan Orasi Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama; dan b. pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. (2) Pembacaan Naskah Orasi Ilmiah oleh Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 20 (dua puluh) menit. (3) Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Majelis Orasi Ilmiah. (4) Prosesi Orasi Ilmiah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
