PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 11
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas memeriksa: a. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; c. kesesuaian antara PNS dan Jabatan Fungsional Pustakawan yang diusulkan dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
