PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
