PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk: a. melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan bagi Pegawai Negeri Sipil di instansi Pusat dan Daerah; dan b. mendapatkan jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan beban kerja yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu secara profesional dan memungkinkan pencapaian jumlah angka kredit yang ditentukan dalam kenaikan jabatan dan/atau pangkat Fungsional Pustakawan.
