PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Pasal 2
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi: a. lembaga penyelenggara uji kompetensi pejabat fungsional pustakawan dalam penyusunan materi untuk pelaksanaan uji kompetensi; b. penyelenggara diklat kepustakawanan dalam penyusunan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan uji kompetensi pejabat fungsional pustakawan; dan c. pejabat fungsional pustakawan yang akan naik jabatan.
