PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan...
Pasal 4
Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Perpustakaan Nasional ini, memberikan tugas kepada Inspektorat Perpustakaan Nasional untuk: a. melakukan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
