PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan...
Pasal 2
Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh setiap unit kerja di Lingkungan Perpustakaan Nasional untuk: a. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran; c. menyusun dokumen perjanjian kinerja; d. menyusun laporan kinerja; dan e. melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2015-2019.
