PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARA AKREDITASI PERPUSTAKAAN
(1) Akreditasi Perpustakaan diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan Akreditasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk: a. tim Akreditasi Perpustakaan; dan b. sekretariat Akreditasi Perpustakaan.
