PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PEDOMAN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran pedoman Akreditasi Perpustakaan meliputi: a. penyelenggara dan pengelola Perpustakaan; b. pembina Perpustakaan; c. penentu kebijakan berbagai jenis Perpustakaan; d. Asesor; dan e. pihak terkait dalam pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
